widgets

Kamis, 26 Desember 2013

SAYYIDINA ALI (bag 1)



WANITA YANG DITUDUH TELAH BERZINAH

teriakan seorang wanita muda terdengar dari jauh,tangannya dipegang secara kasar oleh suaminya,hidungnya berdarah dan mukanya babak belur karena dipukuli.

dia didorong maju secara kuat kehadapan khalifah sayyidina umar bin khotob disangka telah berbuat zina,suaminya marah bukan kepalang sambil dilempar dihadapan khalifah sayyidina umar.

laki-laki itu berkata “ya amirul muminin,perempuan ini telah berzina”.

khalifah umar pun bertanya “apa sebenarnya yang telah terjadi terhadap istrimu ini?”.

dengan sewot ia menjawab “ya amirul muminin,rajamlah wanita ini,sesungguhnya ia telah berzina,aku baru saja menikah 6 bulan masa sekarang sudah punya anak?”.

setelah perkara itu diselidiki secara seksama,teliti dan semua persyaratan hukum telah dipenuhi,beliau pun dengan tegas memutuskan bahwa hukum rajam bagi wanita tadi harus segera dilaksanakan.

pada saat itu kebetulan sayyidina ali bin abi tholib sedang duduk di samping khalifah umar.

sayyidina ali melihat semua yang terjadi terhadap diri wanita itu dan beliau pun telah mendengar keputusan yang telah diputuskan khalifah umar untuk merajamnya.

adapun menurut beliau wanita itu tidak sewajarnya untuk dirajam karena ia tidak bersalah.

maka dengan penuh keberanian sayyidina ali berkata kepada khalifah Umar “Tunggu dulu ya amirul muminin..jangan terburu buru memutuskan suatu hukum sebelum mempunyai dalil yang kuat,sesungguhnya wanita itu tidak bersalah dan tidak berzina”.

mendengar ungkapan sayyidina ali,klalifah umar merasa bersalah terburu buru memutuskan hukuman tanpa bermusyawarat terlebih dahulu kepada para sahabat.

lalu beliau berkata “ya abal hasan,bagaimana kamu tahu bahwa wanita itu tidak berzina?”.

lantas sayyidina ali pun menjelaskan “Bukankah Allah berfirman dalam surat Al-Ahqaf ayat 15 yang berbunyi: “mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan”.

sedangkan di surat lainya yaitu surat Luqman ayat 14 Allah berfirman: “Dan menyapihnya dalam dua tahun”. Umar bin Khattab ra pun membenarkan penjelasan Imam Ali.

kemudian beliau melanjutkan penjelasanya “jika masa kandungan dan penyapihan 30 bulan dikurangi masa penyapihan 24 bulan, maka wanita bisa melahirkan anak dalam waktu 6 bulan”.

Mendengar uraian
sayyidina ali tadi,khalifah Umar menganggukan kepalanya tanda salut atas keputusan beliau.

lalu berkata “tanpa Ali,umar bisa binasa”

alfatihah...

warid165@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar