WANITA YANG DITUDUH TELAH BERZINAH
teriakan seorang wanita muda terdengar dari jauh,tangannya dipegang secara kasar oleh suaminya,hidungnya berdarah dan mukanya babak belur karena dipukuli.
teriakan seorang wanita muda terdengar dari jauh,tangannya dipegang secara kasar oleh suaminya,hidungnya berdarah dan mukanya babak belur karena dipukuli.
dia didorong maju secara kuat kehadapan khalifah sayyidina umar bin khotob disangka telah berbuat zina,suaminya marah bukan kepalang sambil dilempar dihadapan khalifah sayyidina umar.
laki-laki itu berkata
“ya amirul muminin,perempuan ini telah berzina”.
khalifah umar pun bertanya “apa sebenarnya yang telah terjadi terhadap istrimu
ini?”.
dengan sewot ia menjawab “ya amirul muminin,rajamlah
wanita ini,sesungguhnya ia telah berzina,aku baru saja menikah 6 bulan masa sekarang sudah punya anak?”.
setelah perkara itu diselidiki secara seksama,teliti dan semua persyaratan hukum telah dipenuhi,beliau pun dengan tegas memutuskan bahwa hukum rajam bagi wanita tadi harus segera dilaksanakan.
setelah perkara itu diselidiki secara seksama,teliti dan semua persyaratan hukum telah dipenuhi,beliau pun dengan tegas memutuskan bahwa hukum rajam bagi wanita tadi harus segera dilaksanakan.
pada saat itu kebetulan sayyidina ali bin abi tholib sedang duduk di samping khalifah umar.
sayyidina ali melihat
semua yang terjadi terhadap diri wanita itu dan beliau pun telah mendengar keputusan yang telah
diputuskan khalifah umar untuk merajamnya.
adapun menurut beliau wanita itu
tidak sewajarnya untuk dirajam karena ia tidak bersalah.
maka dengan penuh keberanian sayyidina ali berkata
kepada khalifah Umar “Tunggu dulu ya amirul muminin..jangan
terburu buru memutuskan suatu hukum sebelum mempunyai dalil yang kuat,sesungguhnya wanita itu tidak bersalah dan tidak
berzina”.
mendengar ungkapan sayyidina ali,klalifah umar merasa bersalah terburu buru memutuskan hukuman tanpa bermusyawarat terlebih dahulu kepada para sahabat.
mendengar ungkapan sayyidina ali,klalifah umar merasa bersalah terburu buru memutuskan hukuman tanpa bermusyawarat terlebih dahulu kepada para sahabat.
lalu beliau berkata “ya abal hasan,bagaimana kamu tahu bahwa wanita itu tidak
berzina?”.
lantas sayyidina ali pun
menjelaskan “Bukankah Allah berfirman dalam surat Al-Ahqaf ayat 15 yang
berbunyi: “mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan”.
sedangkan
di surat lainya yaitu surat Luqman ayat 14 Allah berfirman: “Dan menyapihnya
dalam dua tahun”. Umar bin Khattab ra pun membenarkan penjelasan Imam Ali.
kemudian beliau melanjutkan
penjelasanya “jika masa kandungan dan penyapihan
30 bulan dikurangi masa penyapihan 24 bulan, maka wanita bisa melahirkan anak
dalam waktu 6 bulan”.
Mendengar uraian sayyidina ali tadi,khalifah Umar menganggukan kepalanya tanda salut atas keputusan beliau.
Mendengar uraian sayyidina ali tadi,khalifah Umar menganggukan kepalanya tanda salut atas keputusan beliau.
lalu berkata “tanpa Ali,umar bisa
binasa”
alfatihah...
warid165@gmail.com
alfatihah...
warid165@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar